Selasa, 15 November 2016

akuntansi pajak



AKUNTANSI PERPAJAKAN

UU KUP 28 TAHUN 2007
P
ajak adalah kontribusi wajib kepada negarayang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU,denga tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Secar umum prinsip akuntansi yaitu :
1.      Prinsip entitas ekonomi adalah prinsip yang memisahkan harta kekayaan perusahaan dengan harta pemilik perusahaan.
2.      Prinsip periode akuntasi adalah penilaian atau pelaporan keuangan perusahaan di batasi oleh periode waktu tertentu.
3.      Prinsip satuan moneter adalah prinsip yang dinyatakan dalam bentuk mata uang
4.      Prinsip kesinambungan usaha yaitu sebagai seorang pegawai harus berfikir jika perusahaan tidak akan bangkrut
5.      Prinsip pengungkapan penuh yaitu prinsip dimana akuntansi menyajikan informasi yang sangat lengkap dalam laporan keuangan
6.      Prinsip tanding yanitu mempertimbangkan pendapatan yang diterima untuk menentukan besar kecilnya penghasilan bersih di tiap priode
7.      Prinsip konsistensi yaitu prinsip dimana metode yang digunakan dalam laporan keuangan tetap digunakan secara konsisten atau tidak berubah-rubah
8.      Prinsip materialitas yaitu menilai setiap yang dimiliki dengan materi
9.      Prinsip pengakuan pendapatan yaitu mencatat kenaikan harta atau besar kecilnya pendapatan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha.
10.  Prinsip biaya historis yaitu setiap barang atau jasa yang diperoleh dicatat berdasarkan semua biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkannya
PPH pasal 24 adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak diluar negeri untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di indonesia.
PPH pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran untuk meringankan bean wajip pajak mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.

17 komentar:

  1. Balasan
    1. Perhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)

      PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:

      Penghasilan Dalam Negeri Rp400.000.000

      Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%) Rp200.000.000

      Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:

      menghitung total penghasilan kena pajak

      penghasilan dari dalam negeri Rp400.000.000

      penghasilan dari luar negeri Rp200.000.000

      Penghasilan neto Rp600.000.000

      menghitung total PPh terhutang

      10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000

      15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000

      30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000

      Pajak terhutang = Rp162.500.000

      menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan

      (penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang

      (Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61

      menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:

      20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000

      Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah

      Hapus
  2. verry helpfull.. :)
    cek my blog,
    http://andiincemuhtaufan.blogspot.co.id/2016/11/perinsip-akuntansi-perpajakan.html

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus