AKUNTANSI
PERPAJAKAN
UU KUP 28 TAHUN 2007
|
P
|
ajak adalah kontribusi wajib kepada negarayang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
UU,denga tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Secar umum prinsip akuntansi yaitu :
1. Prinsip
entitas ekonomi adalah prinsip yang memisahkan harta kekayaan perusahaan dengan
harta pemilik perusahaan.
2. Prinsip
periode akuntasi adalah penilaian atau pelaporan keuangan perusahaan di batasi oleh
periode waktu tertentu.
3. Prinsip
satuan moneter adalah prinsip yang dinyatakan dalam bentuk mata uang
4. Prinsip
kesinambungan usaha yaitu sebagai seorang pegawai harus berfikir jika
perusahaan tidak akan bangkrut
5. Prinsip
pengungkapan penuh yaitu prinsip dimana akuntansi menyajikan informasi yang
sangat lengkap dalam laporan keuangan
6. Prinsip
tanding yanitu mempertimbangkan pendapatan yang diterima untuk menentukan besar
kecilnya penghasilan bersih di tiap priode
7. Prinsip
konsistensi yaitu prinsip dimana metode yang digunakan dalam laporan keuangan
tetap digunakan secara konsisten atau tidak berubah-rubah
8. Prinsip
materialitas yaitu menilai setiap yang dimiliki dengan materi
9. Prinsip
pengakuan pendapatan yaitu mencatat kenaikan harta atau besar kecilnya
pendapatan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha.
10. Prinsip
biaya historis yaitu setiap barang atau jasa yang diperoleh dicatat berdasarkan
semua biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkannya
PPH pasal 24 adalah
sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak
diluar negeri untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di indonesia.
PPH pasal 25 adalah
pembayaran pajak penghasilan secara angsuran untuk meringankan bean wajip pajak
mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.
contoh pph 24 apa????
BalasHapusPerhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)
HapusPT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
Penghasilan Dalam Negeri Rp400.000.000
Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%) Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri Rp400.000.000
penghasilan dari luar negeri Rp200.000.000
Penghasilan neto Rp600.000.000
menghitung total PPh terhutang
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak terhutang = Rp162.500.000
menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61
menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah
Judulnya kasih Huruf kapital
BalasHapusverry helpfull.. :)
BalasHapuscek my blog,
http://andiincemuhtaufan.blogspot.co.id/2016/11/perinsip-akuntansi-perpajakan.html
good.. :)
BalasHapustulisanmu tidak secantik wajahmu
BalasHapusbagusnyaaaa
BalasHapuskerennn
BalasHapussangat bermanfaat
BalasHapuskrennn
BalasHapussangat bagus
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusjelek.....orangnya
BalasHapusLike
BalasHapusnice
BalasHapusbaguss
BalasHapusLike
BalasHapus